Pada tanggal 15 -16 Juli 2019 telah dilakukan Kunjungan dari RSUD Dr. Harjono S Ponorogo ke Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Studi tiru kali ini di ikuti oleh beberapa jajaran Manajemen RSUD Dr. Harjono S Ponorogo beserta para Pimpinan DPRD Kabupaten Ponorogo dengan maksud studi Tiru penerapan Reformasi Birokrasi khususnya penerapan Zona Integritas.

Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) adalah Rumah Sakit Type B Pendidikan milik Provinsi NTB dengan kapasitas 362 Tempat Tidur, yang telah menerapkan Zona Integritas (ZI).  Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Dari Koruspsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBK/WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan public. 

Rumah Sakit yang terletak di Kelurahan Dasan Cermen Kota Mataram ini, pada Desember 2017 telah mendapatkan Predikat Wilayah Bebas Korupsi dari Kementrian PAN-RB dimana sertifikat WBK di serahkan oleh KPK.  Adapun saat ini sedang berproses untuk memperoleh sebutan WBBK.  Tahapan menuju Wilayah Bebas Korupsi ini pada awalanya ada 4 OPD di Provinsi NTB yang menjadi 4 Pilot Project penerapan Zona Integritas ini yakni BAPPENDA, DPM PTSP, RSUD dan  RSJ Mutiara Sukma. Syarat  Instasi untuk diajukan menjadi Zona Integritas adalah Instansi penting yang mengelola sumber daya besar dan memiliki tingkat keberhasilan reformasi Birokrasi yang cukup tinggi.

Berdasarkan pengalaman studi tiru di RSUD Provinsi NTB tersebut diketahui bahwa tahapan awal yang perlu dilakukan adalah melakukan komitemen bersama seluruh Jajaran Pimpinan dan Hospitalia RSUD untuk menerapkan zona integritas wilayah bebas dari korupsi (WBK) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Komitmen bersama tersebut dapat melibatkan unsur internalseperti SPI dan Dewan Pengawas serta pihak eksternal seperti Inspektorat Daerah. Selanjutnya Rumah sakit membentuk Tim Zona Integritas yang akan bertugas mengawal dan mengkoordinir bagian-bagian terkait di rumah sakit dalam melengkapi dokumen-dokumen dan bukjti-bukti sesuai aspek penilaian  WBK yang ditetapkan Menpan RB

Proses penilaian dilakukan oleh tim dari Kementrian PAN-RB  yang akan datang dengan surveyor Indipendent tiba-tiba masuk dan pihak yang dinilai  mengetahui hasil akhir penilaian. Dalam proses penetapan tersebut RSUD Provinsi NTB didampingi oleh Inspekstorat Provinsi NTB selaku Koordinator dalam pengisian Lembar Kerja Evaluasi( LKE) sebagai bahan self Assesmen. LKE secara hardcopy dikirim sebelum proses penilain dilakukan.

Komitemen untuk penerapan zona integritas wilayah menuju bebas dari korupsi ini  juga harus terimplementasi dan tersosialisasi kepada civitas hospitalia dan masyarakat pengguna layanan di rumah sakit. Media-media sosialisasi baik cetak maupun audio visual digunakan untuk menyampaikan pesan pesan atau himbauan terkait penerapan zona integritas di wilayah kita