
Dinas Kesehatan Propinsi ,Persatuan Rumah Sakit Indonesia ( PERSI ) ,Dinas Kesehatan Ponorogo , serta Dewas Rumah Sakit, Kamis (27/02/2020 ) melakukan kunjungan ke RSUD Dr Harjono S Kabupaten Ponorogo, dengan perihal Visitasi , Verifikasi, dan Perizinan Rumah Sakit.
Pembaruan Perizinan,Verifikasi , dan Visitasi sudah sesua dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, yang sebelumnya tertera pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014.

Untuk Klasifikasi Rumah Sakit Type B pendidikan dengan jumlah tempat tidur 387 maka untuk perijinan diajukan ke Dinas P2T (pelayanan Perijinan Terpadu) Provinsi Jatim melalui One Self Service (OSS).Dikarenakan untuk izin operasional Rumah Sakit akan habis pada 23 Juni 2020.
Dari hasil Verifikasi dan Visitasi akan diketahui hasil, apakah nantinya RSUD Dr Harjono S Kabupaten Ponorogo,akan memdapatkan surat izin operasional sebagai Rumah Sakit Type B Pendidikan dengan kapasitas tempat tidur 387.
Tim Visitasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, yang dipimpin oleh Ina Maharani mengatakan, setelah melakukan telusur lapangan dan dokumen, tim visitasi memaparkan hasil evaluasi didapatkan timnya dan memaparkan hasil evaluasinya.
Dalam Acara Closing dipaparkan bahwa masih ada sedikit perbaikan dalam administrasi. Yang harus segera dicukupi oleh Rumah sakit.